Lantas, apa alasan BI menerapkan tarif QRIS 0,3 persen untuk usaha mikro?
Penjelasan BI Erwin menjelaskan, tarif QRIS 0,3 persen diberlakukan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggara transaksi pembayaran, khususnya untuk meng-cover biaya yang timbul. Selain itu, kebijakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan, baik kepada pedagang maupun pengguna. "Biaya MDR, terutama dengan besaran yang dikenakan kepada pedagang usaha mikro," jelas Erwin. "Lebih dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS," tambahnya.
Adapun, pihak-pihak yang ia maksud meliputi penyedia jasa pembayaran, lembaga switching, lembaga servis, dan lembaga standar. Ia menambahkan, BI sama sekali tidak mendapat keuntungan dari pemberlakukan tarif QRIS 0,3 persen. Hal itu dikarenakan tujuan pengenaan biaya layanan memang dimaksudkan untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan penyelenggaraan QRIS.
Promo di ATHENA666 (Situs Judi Terbesar dan Terpercaya di Indonesia).
✔ Ektra Bonus Harian 200%
✔ Bonus New Member 100%
✔ Bonus Harian 100%
✔ Welcome Bonus 50%
✔ Bonus Deposit Harian 10%
✔ Bonus Deposit Harian 20%
✔ Event Level Up Rp. 15 Juta
✔ Deposit Pulsa Tanpa Potongan
✔ Komisi Rollingan Harian & Mingguan hingga 1%
✔ Bonus Rollingan Poker 0.5%