RADARSALEM - Pemerintah China akan mengumumkan secara resmi hukuman denda untuk Ant Group sebesar US$ 1,1 miliar atau setara Rp 16,6 triliun (kurs Rp 15.151). Denda ini akan menjadi sanksi terbesar yang pernah dikenakan kepada perusahaan teknologi China.
Mengutip dari CNBC yang melansir pemberitaan Reuters, Jumat (7/7/2023) Bank Sentral China atau People's Bank of China (PBOC) yang akan mengumumkan denda dalam beberapa hari mendatang.
Pemerintah China memang telah lama dikabarkan akan memberikan hukuman keras kepada Ant Group. Denda ini diberikan karena Ant Group diduga melakukan ekspansi modal secara sembarangan.
Ketika dikonfirmasi, Ant dan PBOC belum memberikan tanggapannya. Sumber Reuters ini tidak ingin disebutkan namanya karena mereka tidak berwenang untuk berbicara kepada media.
Sebagai informasi, pemerintah China sejauh ini memang telah mengawasi kinerja Ant Group. Hal ini buntut pemilik perusahaan itu Jack Ma sempat melontarkan kritik terhadap kebijakan pemerintah China.
Usai kritik itu, pemerintah China menghentikan langkah IPO Ant Group pada November 2020. Setelah masalah itu, perusahaan teknologi besar China berupaya melakukan perubahan.
Sejak April 2021, Ant secara resmi menjalani restrukturisasi bisnis besar-besaran, termasuk mengubah menjadi perusahaan induk keuangan yang akan tunduk pada aturan dan persyaratan modal yang serupa dengan bank.