RADARSALEM - Belakangan ini tengah heboh terkait penggunaan paspor elektronik (e-paspor) Indonesia. Banyak orang beranggapan bahwa e-paspor lebih valid dibandingkan paspor biasa.
Pemegang e-paspor Indonesia juga disebut bebas visa ke mana saja. Adapun perbedaan dari dua jenis paspor ini adalah data diri yang ada di e-paspor tersimpan dalam chip dan kelengkapan serta keakuratan datanya lebih baik daripada paspor biasa.
Salah satu keuntungan menggunakan e-paspor Indonesia adalah bebas visa ke Jepang melalui program Visa Waiver. Menurut laman Kantor Imigrasi, Visa Waiver Jepang adalah program yang mengizinkan para pelancong untuk masuk ke Negeri Sakura tanpa mengajukan visa.
"Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan untuk memiliki paspor elektronik agar bisa mendapatkan jenis visa ini," tulis Kantor Imigrasi Yogyakarta, dikutip Kamis (10/8/2023).
Melansir dari laman Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, bebas visa bagi pemegang e-paspor Indonesia berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari.
"Bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari atau bertujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku," tegas Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, dikutip Kamis (10/8/2023).
"WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan visa untuk masuk ke Jepang," lanjut keterangan tersebut.
Sementara itu, ada sejumlah negara yang memberlakukan perjalanan bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia, meskipun bukan e-paspor. Ketentuan tersebut termasuk bebas visa, visa-on-arrival, dan Electronic Travel Authorization (eTA).
Dikutip dari laman Visa Guide, sejak Juli 2023, pemegang paspor Indonesia dapat melakukan perjalanan bebas visa ke 42 negara dan wilayah, yakni.
1. Barbados
2. Belarusia
3. Bermuda
4. Brazil
5. Brunei
6. Kamboja
7. Chili
8. Kolombia
9. Kepulauan Cook
10. Dominika
11. Ekuador
12. Fiji
13. Guyana
14. Haiti
15. Hongkong
16. Jepang
17. Kazakhstan
18. Laos
19. Makau
20. Malaysia
21. Mali
22. Mikronesia
23. Maroko
24. Myanmar
25. Namibia
26. Niue
27. Oman
28. Pakistan
29. Peru
30. Filipina
31. Qatar
32. Rwanda
33. Serbia
34. Singapura
35. Sri Lanka
36. Saint Vincent dan Grenadines
37. Suriname
38. Tajikistan
39. Thailand
40. Gambia
41. Uzbekistan
42. Vietnam