• Jelajahi

    Copyright © Radarsalem.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Terpopuler

    Week

    Months

    Year

    Iklan5

    ATHENA-REVIEW-1

    Iklan4

    ATHENA-REVIEW-1

    Iklan 3

    ATHENA-REVIEW-1

    Iklan2

    ATHENA-REVIEW-1

    Iklan

    ATHENA-REVIEW-1

    Iklan

    MAKI Adukan Firli ke Dewas KPK Terkait BAP Perkara Tanjungbalai

    Casro Septiana
    25 Mei 2021, 18:57 WIB Last Updated 2022-01-22T01:27:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Gedung KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

    Jakarta - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik dalam kasus penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Aduan itu dilayangkan MAKI melalui e-Mail ke Dewan Pengawas (Dewas).

    "MAKI melalui media e-Mail, kemarin telah menyampaikan aduan kepada Dewan Pengawas KPK dugaan pelanggaran etik terkait proses penanganan perkara dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemkot (Pemerintah Kota) Tanjungbalai yang melibatkan tersangka M Syahrial dkk," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, melalui keterangan tertulis, Selasa (25/5/2021).

    Menurut Boyamin, Dewas seharusnya mendalami soal dugaan ini demi menjaga martabat KPK. Pasalnya, dugaan tersebut sudah menjadi konsumsi publik dan sudah tersebar di beberapa pemberitaan media.

    "Bahwa aduan ini semata-mata hanya berdasar pemberitaan media massa yang semestinya didalami oleh Dewan Pengawas KPK guna menjaga marwah dan martabat KPK, karena apapun materi pemberitaan tersebut telah menjadi konsumsi publik dan berpotensi menjatuhkan harkat dan martabat KPK beserta insan punggawa KPK," kata Boyamin.

    Boyamin mengaku belum mempunyai bukti soal dugaan pelanggaran etik tersebut. Namun dia berharap Dewas dalam menelusuri dugaan ini.

    "Kami belum memiliki bukti yang mendukung dugaan pelanggaran kode etik ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK untuk menelusurinya berdasar pemberitaan media massa tersebut," ujarnya.

    Walaupun hal itu sudah dibantah langsung oleh Firli, Boyamin mengatakan Dewas harus tetap mendalami soal dugaan ini. Menurutnya Dewas harus bertindak guna menjaga marwah KPK.

    "Bahwa meskipun telah terdapat bantahan dan klarifikasi maka hal ini tidak otomatis menghilangkan dugaan pelanggaran kode etik yang telah terjadi," katanya.

    "Bahwa Dewas KPK tetap perlu mendalami informasi berdasar berita tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik sehingga jika terbukti akan menerapkan sanksi dan jika tidak terbukti justru untuk memulihkan nama baik KPK. Dewas KPK tidak boleh membiarkan masalah ini sambil berharap masyarakat melupakan sehingga MAKI melakukan aduan ini untuk memastikan Dewas KPK menjalankan tugas dan wewenangnya," sambungnya.

    Lebih lanjut, Boyamin berharap Dewas tidak pandang bulu dalam menegakkan kebenaran.

    "Semoga Dewas KPK tegak lurus dan tindak pandang bulu terhadap semua insan KPK tanpa memandang pegawai atau pimpinan KPK," katanya.

    Bantahan Firli Bahuri

    Sebelumnya, Firli Bahuri menegaskan dirinya tak pernah meminta berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Syahrial. Dia merasa difitnah.

    "Saya tidak pernah meminta BAP perkara Tanjungbalai," kata Firli kepada detikcom, Senin (24/5).

    Dia heran mengapa dirinya difitnah. Firli mengatakan dirinya masih banyak pekerjaan lain dan tak mungkin mengurusi BAP suatu perkara.

    "Ini lagi-lagi fitnah. Fitnah apa lagi yang mau disampaikan. Masih sangat banyak pekerjaan yang saya kerjaan. Masa iya, Ketua KPK ngurusin BAP," ucapnya.

    Firli Bahuri dikabarkan meminta berita acara pemeriksaan atau BAP Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Hal itu disebut dilakukan karena ada berkaitan dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

    Kabar tersebut segera diklarifikasi KPK. Menurut KPK, kabar tersebut tidak benar.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Bisnis

    +