• Jelajahi

    Copyright © Radarsalem.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Terpopuler

    Week

    Months

    Year

    Iklan5

    ATHENA-REVIEW-1

    Iklan4

    ATHENA-REVIEW-1

    Iklan 3

    ATHENA-REVIEW-1

    Iklan2

    ATHENA-REVIEW-1

    Iklan

    ATHENA-REVIEW-1

    Iklan

    Tarif Pajak Bumi dan Bangunan 2023

    02 Agustus 2023, 10:53 WIB Last Updated 2023-08-02T03:53:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    RADARSALEM - Jika pada artikel sebelumnya kita sudah mengulas soal Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) aset properti, di artikel ini, detikProperti akan memberikan panduan sederhana untuk menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2023.

    Dikutip dari Kemenkeu.goid, Minggu (30/7/2023), merujuk Pasal 41 UU HKPD, besar tarif PBB-P2 paling tinggi 0,5%. Sedangkan tarif PBB-P2 berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya.


    Tarif PBB-P2 ini nantinya akan ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing daerah


    Setelah mengetahui NJOP, NJKP dan tarif PBB-P2 , maka Kamu bisa langsung menghitung PBB dengan cepat dan mudah menggunakan rumus berikut ini: PBB = 0,5% X NJKP


    Rumus itu mengacu pada dasar hukum atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)


    Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), pemerintah resmi menaikkan tarif PBB atau Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).


    Contoh Kasus:


    Pak Sanusi merupakan seorang pengusaha/entrepreneur di bidang properti, beliau mempunyai properti kos-kosan seluas 200 meter persegi dengan nilai Rp 2.000.000 per meter.


    Kos-kosan ini berdiri di atas tanah dengan luas 300 meter persegi dengan nilai Rp 3.000.000 per meter. Asumsi NJOPTKP untuk daerah tempat tinggal Pak Sanusi adalah Rp 0. Bagaimana perhitungan PBB atas properti milik Pak Sanusi?


    Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan 2023:


    Nilai Kos-kosan = 200 x Rp 2.000.000= Rp 400.000.000

    Nilai Tanah = 300 x Rp 3.000.000= Rp 900.000.000

    NJOP = Rp 400.000.000 + Rp 900.000.000= Rp 1.300.000.000

    NJKP = 40% x Rp 1.300.000.000= Rp 520.000.000


    Maka, Nilai Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar Pak Sanusi adalah :


    0,5% x Rp 520.000.000 = Rp 2.600.000.


    Pajak bumi dan bangunan ini biasanya perlu di bayar setiap tahun, jadi perlu disiapkan agar aset properti anda tidak memiliki nilai terutang.


    Tapi jangan bingung, ketika Kamu memilih properti yang tersedia di platform AESIA sebagai tempat hunianmu, ketentuan mengenai pembayaran PBB dapat dikomunikasikan dan dibantu pembayarannya. Jadi Kamu hanya cukup duduk manis mencari properti yang sesuai kebutuhan dan segala sesuatunya akan kami bantu sesuai kesepakatan bersama.


     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Bisnis

    +