masukkan script iklan disini
RADARSALEM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertekad memerangi judi online yang kian marak di Indonesia dengan melakukan pemblokiran sesuai dengan UU ITE. sejak 2018 hingga Juli 2023 ini, sudah ada 846.047 situs judi online yang diblokir.
Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan saat ini telah menerapkan teknologi yang semakin canggih dalam memberantas judi online. Kominfo tidak hanya menutup domain situs judi online namun juga menutup IP number dan aplikasi serta rekening pelaku.
Sementara Pakar Digital Forensik, Ruby Alamsyah mengatakan pemblokiran situs judi online sulit diberantas 100% mengingat konsep internet yang terbuka dan mudah diakses.
Namun pemerintah bisa mempersempit ruang gerak pelaku lewat optimalisasi pemblokiran situs hingga menekan demand lewat edukasi publik.
Namun pemerintah bisa mempersempit ruang gerak pelaku lewat optimalisasi pemblokiran situs hingga menekan demand lewat edukasi publik.