• Jelajahi

    Copyright © Radarsalem.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Terpopuler

    Week

    Months

    Year

    Iklan5

    ATHENA-REVIEW-1

    Iklan4

    ATHENA-REVIEW-1

    Iklan 3

    ATHENA-REVIEW-1

    Iklan2

    ATHENA-REVIEW-1

    Iklan

    ATHENA-REVIEW-1

    Iklan

    Azyumardi Azra Sebut Keputusan Pemberhentian 51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Mengecewakan Publik

    Casro Septiana
    25 Mei 2021, 19:55 WIB Last Updated 2022-01-22T01:27:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Cendikiawan Muslim Azyumardi Azra(Fabian Januarius Kuwado)


    Jakarta - Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra menilai, keputusan pemecatan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) mengecewakan publik. Sebab, menurut dia, tidak jelas tolok ukur yang digunakan hingga akhirnya 51 pegawai tersebut tidak lolos dan diberhentikan.

    "Keputusan KPK yang disampaikan Komisioner KPK Alexander Marwata itu mengecewakan publik karena tidak jelas atau tidak ada transparansi kenapa 24 pegawai masih bisa dibina atau lulus TWK," kata Azyumardi kepada Kompas.com, Selasa (25/5/2021). "Apa alasan atau ukuranya? Di lain pihak kenapa 51 pegawai disebut 'merah' atau 'tidak lagi bisa dibina' atau diberhentikan," lanjut dia.

    Azyumardi mengatakan bisa saja indikator pemecatan para pegawai itu berdasarkan tiga aspek yakni aspek pribadi, pengaruh, dan PUNP atau Pancasila, UUD 1945 serta seluruh peraturan perundang-undangan, NKRI dan pemerintah yang sah.

    Namun, sampai saat ini belum jelas parameter apa yang dijadikan penilaian dalam aspek tersebut. "Saya kira keputusan itu sangat subjektif dari penguasa KPK untuk kepentingan mereka sendiri," ujarnya.

    Azyumardi juga menilai keputusan itu insubordinasi atau tidak tunduk pada perintah Presiden Joko Widodo yang meminta pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai tersebut. Terlebih lagi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya di uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK sudah mengingatkan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai tersebut.

    Diketahui, sebanyak 74 pegawai KPK tidak lolos tes TWK, 51 di antaranya sudah dinyatakan diberhentikan. Sedangkan 24 lainnya dimungkinkan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Bisnis

    +