RADARSALEM - Facebook akan memblokir konten berita jika pemerintah Indonesia menerapkan aturan Publisher Rights.
Aturan Publisher Rights mewajibkan platform digital seperti Google dan Facebook untuk membayar atas konten yang dipublikasikan oleh perusahaan berita. Presiden Jokowi menyatakan aturan ini adalah satu prioritas pemerintah RI.
Director of Public Policy Meta untuk Asia Tenggara, Rafael Frankel, menyatakan bahwa Meta akan memperlakukan kebijakan yang sama di Indonesia dan Kanada.
Meta saat ini telah membatasi peredaran konten berita yang dipublikasi di Facebook. Keputusan ini diambil setelah Kanada menerapkan aturan serupa dengan Publisher Rights, yang mewajibkan perusahaan digital membayar konten berita yang tampil di platformnya.
"Ini bisa merugikan karena membatasi akses pengguna Facebook terhadap berita. Kami dengan berat hati harus menerapkan kebijakan yang sama dengan Kanada. Kami benar-benar tidak mau untuk sampai ke fase tersebut," kata Rafael.
Rafael menyatakan kebijakan Publisher Rights sulit untuk mewujudkan tujuannya. Apalagi, khusus untuk Facebook, ia mengungkapkan bahwa konten berita hanya menyumbang sekitar 3 persen dari total pendapatan perusahaan.
Ia menegaskan bahwa Facebook secara konsisten berdialog dengan pemerintah dalam penyusunan regulasi tersebut.
"Kami konsisten memberikan input ke pemerintah terkait regulasi ini, yaitu regulasi ini tidak berkelanjutan atau pun berhasil," ujar Rafael, beberapa waktu lalu.
Rafael menyatakan Meta meminta agar Sekretariat Negara mempertimbangkan kembali rencana regulasi yang ada untuk mendapatkan solusi yang menguntungkan semua pihak.